Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 5/1996 · PP No. 5 Tahun 1996 · PP Nomor 5 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan administratif bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP), mantan Duta Besar LBBP, serta janda/dudanya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas pengabdian para Duta Besar LBBP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian gaji pokok, tunjangan jabatan, biaya perjalanan dinas, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas, serta perawatan kesehatan. Selain itu, diatur juga mengenai tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, dan hak pensiun bagi Duta Besar LBBP dan keluarganya. Hak pensiun ditetapkan berdasarkan masa jabatan dan dapat mencapai maksimum 75% dari dasar pensiun. Peraturan ini juga mengatur bahwa Duta Besar LBBP tidak dapat menerima penghasilan rangkap jika merangkap jabatan.

1. Mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk janda/duda/anaknya, diberikan pensiun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, terhitung mulai tanggal 1 April 1996.

(-)