di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 5/1996 · PP No. 5 Tahun 1996 · PP Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan administratif bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP), mantan Duta Besar LBBP, serta janda/dudanya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas pengabdian para Duta Besar LBBP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian gaji pokok, tunjangan jabatan, biaya perjalanan dinas, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas, serta perawatan kesehatan. Selain itu, diatur juga mengenai tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, dan hak pensiun bagi Duta Besar LBBP dan keluarganya. Hak pensiun ditetapkan berdasarkan masa jabatan dan dapat mencapai maksimum 75% dari dasar pensiun. Peraturan ini juga mengatur bahwa Duta Besar LBBP tidak dapat menerima penghasilan rangkap jika merangkap jabatan.