Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 61/2000 · PP No. 61 Tahun 2000 · PP Nomor 61 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2000
Tanggal Penetapan26 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996. Dalam ketentuan baru, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberikan gaji pokok bulanan sebesar Rp4.500.000,00. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak 1 April 2000.

(-)

(-)