Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 5/2026 · PP No. 5 Tahun 2026 · PP Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2026Tanggal Penetapan:4 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2026
Tanggal Penetapan04 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) dengan perkembangan hukum terkini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas komponen tunjangan yang diterima oleh Duta Besar LBBP dalam menjalankan tugas negara.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa selain gaji pokok, Duta Besar LBBP berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) setiap bulan. Selain itu, Duta Besar LBBP juga berhak atas tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, dengan perhitungan berdasarkan gaji pokok. Ketentuan mengenai tunjangan lainnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Selain aspek finansial, peraturan ini juga mengatur hak atas pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan bagi Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat dinas, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(-)

(-)