di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 5/2026 · PP No. 5 Tahun 2026 · PP Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) dengan perkembangan hukum terkini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas komponen tunjangan yang diterima oleh Duta Besar LBBP dalam menjalankan tugas negara.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa selain gaji pokok, Duta Besar LBBP berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) setiap bulan. Selain itu, Duta Besar LBBP juga berhak atas tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, dengan perhitungan berdasarkan gaji pokok. Ketentuan mengenai tunjangan lainnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Selain aspek finansial, peraturan ini juga mengatur hak atas pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan bagi Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat dinas, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.