Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13/2020 · Permen PUPR No. 13 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2020Tanggal Penetapan:12 Mei 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, drainase, persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pembiayaan infrastruktur, dan pembinaan jasa konstruksi. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Staf Ahli, dan Pusat.

(-)

(-)