Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, drainase, persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pembiayaan infrastruktur, dan pembinaan jasa konstruksi. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Staf Ahli, dan Pusat.