Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/2022 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perubahan tersebut meliputi Pasal 509 tentang fungsi Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 511 tentang tugas Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 513 tentang tugas Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 515 tentang tugas Subdirektorat Kepatuhan Intern, Pasal 723 tentang fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi, dan Pasal 725 tentang tugas Bidang Manajemen Teknologi Informasi. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi, tata kelola, dan penajaman tugas dan fungsi pada unit kerja yang menjalankan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pengelolaan data dan teknologi informasi.

(-)

(-)