Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perubahan tersebut meliputi Pasal 509 tentang fungsi Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 511 tentang tugas Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 513 tentang tugas Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 515 tentang tugas Subdirektorat Kepatuhan Intern, Pasal 723 tentang fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi, dan Pasal 725 tentang tugas Bidang Manajemen Teknologi Informasi. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi, tata kelola, dan penajaman tugas dan fungsi pada unit kerja yang menjalankan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pengelolaan data dan teknologi informasi.