Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, khususnya penambahan fungsi terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, serta perubahan pada tugas dan fungsi Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Air Tanah dan Air Baku, dan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pada struktur organisasi di beberapa direktorat, seperti penambahan Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan pada Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan. Selain itu, terdapat perubahan pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 yang berkaitan dengan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.