Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 30/2019 · Permenkumham No. 30 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Oktober 2019
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku09 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 883 Tahun 2018). 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1787 Tahun 2018).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian Lisensi-Wajib Paten. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan lisensi-wajib paten dengan mempertimbangkan hak pemegang paten sesuai dengan Pasal 31 dan 31 bis The Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup objek Lisensi-wajib yang meliputi Paten dan Paten sederhana, yang diberikan berdasarkan prinsip kemanfaatan. Lisensi-wajib diberikan dengan batasan lingkup dan jangka waktu sesuai tujuan pemberian lisensi. Pemberian Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian perusahaan atau dengan itikad baik yang memanfaatkan Lisensi-wajib tersebut, dan terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas dasar permohonan dengan alasan Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 bulan setelah diberikan Paten, Paten telah dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat, atau Paten hasil pengembangan tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan. Permohonan Lisensi-wajib dapat diajukan oleh setiap orang atau instansi pemerintah setelah lewat jangka waktu 36 bulan sejak tanggal pemberian Paten atau setiap saat setelah Paten diberikan untuk alasan tertentu.

Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia untuk menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja. Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.

1. Terhadap permohonan penundaan pelaksanaan paten yang sudah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten. 2. Terhadap paten yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini dan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten diundangkan maka permohonan penundaan pelaksanaan paten dimaksud harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)