Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 15/2018 · Permenkumham No. 15 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2018Tanggal Penetapan:22 Mei 2018
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku11 Juli 2018
Tanggal Penetapan22 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemegang paten melaksanakan patennya di Indonesia, baik dengan membuat produk atau menggunakan proses yang terkait dengan paten tersebut. Hal ini diharapkan dapat menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja di Indonesia. Pemegang paten diwajibkan untuk melaksanakan patennya di Indonesia, namun dapat mengajukan penundaan pelaksanaan hingga lima tahun dengan alasan yang jelas. Permohonan penundaan harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberian paten. Jika disetujui, penundaan dapat diperpanjang dengan alasan yang tepat.

(-)

(-)