Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 39/2018 · Permenkumham No. 39 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 November 2018
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian lisensi-wajib paten sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Peraturan ini menetapkan bahwa lisensi-wajib dapat diberikan jika pemegang paten tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 36 bulan, jika paten dilaksanakan dengan cara yang merugikan masyarakat, atau jika paten baru tidak dapat dilaksanakan tanpa menggunakan paten lain yang masih dilindungi. Pemohon lisensi-wajib dapat berupa individu, pemegang paten, atau instansi pemerintah. Proses permohonan melibatkan pengajuan bukti kemampuan pemohon untuk melaksanakan paten dan usaha untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten. Menteri, melalui Direktur Jenderal, akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan substantif terhadap permohonan yang diajukan.

(-)

(-)