di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan I
Juga dikenal sebagai: PP 64/1992 · PP No. 64 Tahun 1992 · PP Nomor 64 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan I melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara berupa kapal, peralatan, dan fasilitas pelabuhan yang saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan I. Penambahan penyertaan modal ini diatur dalam bentuk penambahan modal saham dengan nilai sebesar Rp. 116.978.775.265,85. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.