Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 102 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/2003 · Keppres No. 102 Tahun 2003 · Keppres Nomor 102 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2003Tanggal Penetapan:17 Desember 2003
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 2003
Tanggal Penetapan17 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jenjang jabatan fungsional Pustakawan dengan perubahan nomenklatur yang baru. Dalam keputusan ini, batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan diatur sebagai berikut: Pustakawan Utama dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun, sedangkan Pustakawan Madya, Muda, dan Penyelia hingga usia 60 tahun. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesesuaian dengan perubahan jabatan fungsional yang telah ditetapkan sebelumnya.

(-)

(-)