Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 147 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Juga dikenal sebagai: PP 147/2000 · PP No. 147 Tahun 2000 · PP Nomor 147 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:25 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan25 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan fasilitas Pajak Penghasilan bagi pengusaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dengan perubahan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, pilihan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian fiskal hingga 10 tahun, dan pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10%. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan investasi di bidang dan daerah tertentu.

1. Permohonan fasilitas perpajakan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini dan belum diputuskan, dapat diberikan sesuai peraturan ini. 2. Pengusaha yang telah mendapatkan fasilitas perpajakan sebelum peraturan ini berlaku dapat mengajukan permohonan tambahan fasilitas sesuai peraturan ini.

(-)