Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Juga dikenal sebagai: PP 20/2000 · PP No. 20 Tahun 2000 · PP Nomor 20 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2000Tanggal Penetapan:7 April 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2000
Tanggal Penetapan07 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999; 2. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998; 3. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998; 4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin; 5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan Balikpapan; 6. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau; 7. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung; 8. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay; 9. Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Pare-pare; 10. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram; 11. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima; 12. Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui; 13. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka dan Kendari; 14. Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito; 15. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan perlakuan perpajakan bagi pengusaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) guna mendorong sektor-sektor ekonomi prioritas nasional. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan fasilitas perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengusaha di KAPET dapat memilih penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian fiskal hingga 10 tahun, dan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 10%. Selain itu, pengusaha di Kawasan Berikat dalam KAPET dapat memperoleh penghapusan PPN dan PPnBM untuk impor barang modal dan bahan baku terkait produksi.

(-)

(-)