Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 13/2021 · Peraturan BRIN No. 13 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir melalui perubahan kelembagaan dari Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia. Perubahan ini telah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Poltek Nuklir dipimpin oleh seorang Direktur dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir. Fungsi Poltek Nuklir meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, kerja sama, administrasi, dan pengelolaan fasilitas pendukung.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir tetap melaksanakan tugas dan fungsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan. 2. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset, dan pengalihan objek lain harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan. 3. Hak dan kewajiban, status mahasiswa atau alumni, dokumen akademik, dan dokumen pendukung lainnya diintegrasikan ke dalam Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia dan harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)