Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 3/2021 · Peraturan BATAN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2021Tanggal Penetapan:4 Februari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku15 Februari 2021
Tanggal Penetapan04 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) dalam rangka penyederhanaan birokrasi. STTN merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Tenaga Nuklir Nasional, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan profesional di bidang teknologi nuklir. Struktur organisasi STTN meliputi Ketua, Wakil Ketua, Senat, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Unit Penunjang, serta Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan. Ketua STTN bertanggung jawab atas perencanaan dan pengembangan akademik, serta dibantu oleh tiga Wakil Ketua yang mengelola bidang akademik, administrasi umum, dan kemahasiswaan. Jurusan di STTN terdiri dari Teknofisika Nuklir dan Teknokimia Nuklir, masing-masing dipimpin oleh Ketua Jurusan. Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Unit Penunjang mendukung pelaksanaan tugas STTN. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan bertugas melaksanakan pelayanan administrasi terkait persuratan, kepegawaian, keuangan, dan kemahasiswaan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di STTN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, tetap melaksanakan tugas dan fungsi STTN sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)