di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 17/2022 · Peraturan BRIN No. 17 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 17 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir melalui pembentukan Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia. Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi beberapa jabatan di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada struktur organisasi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, termasuk penetapan hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur dan Wakil Direktur yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Selain itu, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberikan hak keuangan setara dengan jabatan Administrator. Perubahan ini menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut bukan merupakan jabatan struktural.