Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 17/2022 · Peraturan BRIN No. 17 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku20 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir melalui pembentukan Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia. Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi beberapa jabatan di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada struktur organisasi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, termasuk penetapan hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur dan Wakil Direktur yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Selain itu, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberikan hak keuangan setara dengan jabatan Administrator. Perubahan ini menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut bukan merupakan jabatan struktural.

(-)

(-)