Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 8/2020 · Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2020Tanggal Penetapan:18 Mei 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku19 Mei 2020
Tanggal Penetapan18 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Lembaga Administrasi Negara (LAN). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. LAN diberi tugas untuk melaksanakan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengembangkan standar dan pedoman terkait. LAN juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin dan akreditasi lembaga pendidikan yang tidak memenuhi standar. Struktur organisasi LAN terdiri dari beberapa deputi dan pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas LAN.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 2. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

(-)