Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 1/2019 · Peraturan LAN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2019Tanggal Penetapan:11 Januari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku11 Januari 2019
Tanggal Penetapan11 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Ketentuan Substansial

LAN bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri terkait dan dipimpin oleh Kepala. LAN memiliki tugas utama dalam pengkajian, pendidikan, dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN). LAN juga berwenang mencabut izin dan akreditasi lembaga pendidikan ASN yang tidak memenuhi standar. Struktur organisasi LAN terdiri dari beberapa deputi dan pusat yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pengembangan kompetensi ASN, inovasi administrasi negara, dan manajemen ASN.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)