Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 14/2013 · Perka LAN No. 14 Tahun 2013 · Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:11 Oktober 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan11 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara (LAN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013. LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. LAN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang administrasi negara, termasuk pengkajian kebijakan, pengembangan inovasi, dan pembinaan sumber daya aparatur. Struktur organisasi LAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengembangan kebijakan, pendidikan dan pelatihan, serta inovasi administrasi negara.

1. Pejabat yang memangku jabatan pada saat ditetapkannya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat baru sesuai dengan struktur sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

(-)