Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian

Juga dikenal sebagai: PP 7/2004 · PP No. 7 Tahun 2004 · PP Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:11 Februari 2004
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan11 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menanggapi keberatan masyarakat terhadap beberapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Pertanian, serta untuk mengatur jenis PNBP yang belum diatur sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyesuaikan tarif serta jenis PNBP agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 5A dan 5B. Pasal 5A mengatur bahwa pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan dibebaskan dari kewajiban membayar jasa tindakan karantina jika dilakukan penolakan atau pemusnahan. Pasal 5B menetapkan bahwa tarif jasa penyewaan mesin Ginery Kapas di Sulawesi Selatan ditentukan berdasarkan kontrak antara Departemen Pertanian dan pengguna jasa. Selain itu, beberapa lampiran yang mengatur tarif diubah atau dihapus.

(-)

(-)