Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian

Juga dikenal sebagai: PP 49/2002 · PP No. 49 Tahun 2002 · PP Nomor 49 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2002Tanggal Penetapan:17 September 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2002
Tanggal Penetapan17 September 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Pertanian, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Peraturan ini mengatur bahwa tarif PNBP di Departemen Pertanian ditetapkan dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika, dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara. Selain itu, pelayanan jasa oleh Departemen Pertanian hanya dapat dilakukan setelah memenuhi jumlah minimum tertentu, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. Pengklasifikasian media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina juga diatur oleh Menteri Pertanian.

(-)

(-)