Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dan jenis PNBP dengan kondisi terkini serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai jenis penerimaan seperti hasil pertanian, jasa perpustakaan, pengolahan data, dan jasa karantina hewan dan tumbuhan. Tarif untuk setiap jenis penerimaan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, kecuali untuk alih teknologi yang diatur berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan royalti untuk alih teknologi yang dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual dan ketentuan mengenai biaya tambahan seperti akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar.