Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 6/2020 · Permenkumham No. 6 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2020Tanggal Penetapan:12 Februari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Februari 2020
Tanggal Penetapan12 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan untuk mendukung reformasi birokrasi yang efektif, efisien, dan profesional guna mewujudkan good governance dan clean government.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pembangunan ZI, termasuk penetapan Satker berpredikat WBK/WBBM. Ruang lingkup kegiatan meliputi penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan ZI. Subjek hukum diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti penandatanganan dokumen dan publikasi pencanangan ZI. Peraturan ini juga menetapkan indikator dan mekanisme penilaian untuk mencapai predikat WBK/WBBM.

(-)

1. Bila melanggar pakta integritas, siap menerima sanksi.