di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 29/2019 · Permenkumham No. 29 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pembangunan ZI dengan panduan bagi satuan kerja. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian untuk melaksanakan pembangunan ZI, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Pembangunan Zona Integritas. Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian memuat:
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Nasional (TPN) yang bertugas melakukan penilaian terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM.