Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1993 · Keppres No. 74 Tahun 1993 · Keppres Nomor 74 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1993Tanggal Penetapan:11 Agustus 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1993
Tanggal Penetapan11 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri. Tim ini terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua, dan pejabat lainnya dari BAPPENAS, BPKP, LAN, dan Departemen Keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

(-)

(-)