di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1986 tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1986 · Keppres No. 32 Tahun 1986 · Keppres Nomor 32 Tahun 1986
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri (Tim P4DLN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan BAPPENAS, serta pejabat dari Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Tim P4DLN memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan proyek, memecahkan masalah, serta mengambil langkah-langkah pendayagunaan prosedur, tata kerja, organisasi, dan manajemen proyek. Biaya operasional tim ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).