Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1988 · Keppres No. 10 Tahun 1988 · Keppres Nomor 10 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1988Tanggal Penetapan:26 April 1988
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1988
Tanggal Penetapan26 April 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan keanggotaan tim yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986. Tim yang baru terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua, dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Wakil Ketua. Anggota lainnya mencakup pejabat dari BAPPENAS, BPKP, LAN, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)