Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1994 · Keppres No. 63 Tahun 1994 · Keppres Nomor 63 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1994Tanggal Penetapan:24 Agustus 1994
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1994
Tanggal Penetapan24 Agustus 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 beserta lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1994 ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang baru, hasil dari Musyawarah Nasional Keempat KORPRI yang berlangsung pada tanggal 13 hingga 16 April 1994 di Jakarta. Keputusan ini diambil untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas serta kewibawaan pegawai negeri, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan bangsa dan negara. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 beserta lampirannya, dan menetapkan bahwa Anggaran Dasar baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 Agustus 1994.

(-)

(-)