Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2000 · Keppres No. 26 Tahun 2000 · Keppres Nomor 26 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2000Tanggal Penetapan:24 Februari 2000
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2000
Tanggal Penetapan24 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengabdian, dan netralitas Pegawai Negeri dengan menyesuaikan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini disahkan berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Kelima KORPRI yang diadakan pada tanggal 15 hingga 17 Februari 1999 di Jakarta. Keputusan ini mengesahkan perubahan Anggaran Dasar KORPRI sebagai penyempurnaan dari Anggaran Dasar sebelumnya yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1994.

1. Dengan ditetapkannya pengesahan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)