Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) guna membangun organisasi yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Perubahan ini disepakati dalam Musyawarah Nasional Keenam KORPRI pada tahun 2004. KORPRI berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya demi meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas anggota, serta berperan aktif dalam pembangunan nasional. Anggaran Dasar ini menetapkan struktur organisasi, visi, misi, dan program kerja KORPRI, serta mengatur hak dan kewajiban anggota, termasuk kewajiban membayar iuran dan mengikuti kegiatan organisasi.