Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2005 · Keppres No. 16 Tahun 2005 · Keppres Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2005Tanggal Penetapan:8 Juni 2005
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2005
Tanggal Penetapan08 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) guna membangun organisasi yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Perubahan ini disepakati dalam Musyawarah Nasional Keenam KORPRI pada tahun 2004. KORPRI berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya demi meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas anggota, serta berperan aktif dalam pembangunan nasional. Anggaran Dasar ini menetapkan struktur organisasi, visi, misi, dan program kerja KORPRI, serta mengatur hak dan kewajiban anggota, termasuk kewajiban membayar iuran dan mengikuti kegiatan organisasi.

(-)

(-)