Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2010 · Keppres No. 24 Tahun 2010 · Keppres Nomor 24 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2010Tanggal Penetapan:4 November 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2010
Tanggal Penetapan04 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia 2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, sepanjang mengatur mengenai pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk membina jiwa korps anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan hasil Musyawarah Nasional ke VII KORPRI yang menetapkan perubahan Anggaran Dasar KORPRI.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar KORPRI yang baru. Pejabat di Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI akan menerima tunjangan jabatan struktural dari APBN dan APBD. Eselonisasi jabatan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)