Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1989 · Keppres No. 27 Tahun 1989 · Keppres Nomor 27 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1989Tanggal Penetapan:19 Juni 1989
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1989
Tanggal Penetapan19 Juni 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang baru, yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional III KORPRI tahun 1989 di Jakarta. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan KORPRI agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan pembangunan bangsa dan negara. Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar yang baru sebagai penyempurnaan dari Anggaran Dasar sebelumnya, yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional III KORPRI yang berlangsung dari tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 1989.

(-)

(-)