Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Yang Dirubah Munas Kedua 1983

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1984 · Keppres No. 3 Tahun 1984 · Keppres Nomor 3 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 1984Tanggal Penetapan:12 Januari 1984
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara