Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 38/2002 · PP No. 38 Tahun 2002 · PP Nomor 38 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2002Tanggal Penetapan:28 Juni 2002
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDaftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2002
Tanggal Penetapan28 Juni 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3768)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang mengharuskan penetapan Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dan pelayanan di perairan Indonesia, serta untuk memenuhi kewajiban internasional sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penarikan garis pangkal kepulauan dengan menggunakan berbagai jenis garis pangkal seperti Garis Pangkal Lurus Kepulauan, Garis Pangkal Biasa, dan Garis Penutup Teluk. Penetapan ini dilakukan untuk menentukan batas laut teritorial Indonesia. Daftar Koordinat Geografis yang ditetapkan dalam peraturan ini memuat posisi geografis titik-titik terluar yang digunakan untuk menarik garis pangkal kepulauan, yang disertai dengan referensi Datum Geodetik. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pembaharuan dan penyesuaian terhadap daftar ini sesuai dengan perubahan alam dan data baru yang tersedia.

(-)

(-)