Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 37/2008 · PP No. 37 Tahun 2008 · PP Nomor 37 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 ini diterbitkan untuk menyesuaikan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia dengan perubahan yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Internasional mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, serta perubahan status Timor Timur menjadi negara tersendiri. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, termasuk definisi satu mil laut dan penambahan serta perubahan titik-titik dasar dalam lampiran. Pembaharuan koordinat dilakukan oleh instansi pemerintah terkait survei dan pemetaan, di bawah koordinasi kementerian yang membidangi politik, hukum, dan keamanan. Perubahan ini penting untuk memastikan penetapan garis pangkal yang akurat dan sesuai dengan data terbaru.

(-)

(-)