Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 14/2026 · PP No. 14 Tahun 2026 · PP Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
Kelautan & PerikananInformasi GeospasialHukum Tata Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat geografis titik-titik terluar serta menyempurnakan dan memperkuat kebijakan terkait kewilayahan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam perundingan penetapan batas wilayah dengan negara tetangga serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pemetaan dan perubahan situasi di lapangan. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai mekanisme pemeriksaan dan evaluasi terhadap Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan. Pemeriksaan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi informasi geospasial bersama instansi yang membidangi survei dan pemetaan hidro-oseanografi. Evaluasi dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik dan keamanan, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar perubahan daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Garis Pangkal Kepulauan apabila ditemukan perubahan kondisi geografis atau adanya titik-titik baru yang memenuhi syarat untuk ditetapkan.

(-)

(-)