Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 ini mengesahkan Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh yang ditandatangani di Jenewa pada tanggal 21 Desember 1959. Latar belakang dari pengesahan ini adalah keanggotaan Republik Indonesia dalam International Telecommunication Union (I.T.U.). Perjanjian Jenewa menggantikan Perjanjian Buenos Aires tahun 1952, yang sebelumnya diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957. Dengan disahkannya Perjanjian Jenewa, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 dicabut karena perjanjian yang mendasarinya sudah tidak berlaku. Perjanjian ini mencakup berbagai reglemen, termasuk Reglemen Telegraf Internasional, Reglemen Telepon Internasional, Reglemen Radio Internasional, dan Reglemen Radio Tambahan. Undang-undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1961.