Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh

Juga dikenal sebagai: UU 6/1961 · UU No. 6 Tahun 1961 · UU Nomor 6 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:1 Maret 1961
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & TelekomunikasiRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan01 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 15).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 ini mengesahkan Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh yang ditandatangani di Jenewa pada tanggal 21 Desember 1959. Latar belakang dari pengesahan ini adalah keanggotaan Republik Indonesia dalam International Telecommunication Union (I.T.U.). Perjanjian Jenewa menggantikan Perjanjian Buenos Aires tahun 1952, yang sebelumnya diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957. Dengan disahkannya Perjanjian Jenewa, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 dicabut karena perjanjian yang mendasarinya sudah tidak berlaku. Perjanjian ini mencakup berbagai reglemen, termasuk Reglemen Telegraf Internasional, Reglemen Telepon Internasional, Reglemen Radio Internasional, dan Reglemen Radio Tambahan. Undang-undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1961.

(-)

(-)