Undang-undang ini mengesahkan Konvensi International Telecommunication Union (ITU) yang ditandatangani di Montreux pada tanggal 12 November 1965. Konvensi ini menggantikan Konvensi ITU sebelumnya yang disetujui di Geneva pada tahun 1959, sebagai bagian dari peninjauan berkala untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan umum dan kemajuan teknik. Perubahan penting termasuk penambahan anggota Administrative Council dan pengurangan anggota International Frequency Registration Board (IFRB). Indonesia, sebagai anggota ITU, menandatangani Konvensi Montreux 1965 beserta protokol dan resolusi terkait. Ratifikasi ini memungkinkan Indonesia untuk secara resmi menyampaikan konvensi tersebut ke Sekretariat Jenderal ITU di Geneva melalui saluran diplomatik. Selain itu, pencabutan pernyataan tentang tidak mengakui "Federation of Malaysia" dilakukan melalui protokol ratifikasi.