Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965

Juga dikenal sebagai: UU 10/1969 · UU No. 10 Tahun 1969 · UU Nomor 10 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1969Tanggal Penetapan:1 Agustus 1969
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKonvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1969
Tanggal Penetapan01 Agustus 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 6 tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh (Lembaran Negara tahun 1961 No. 21).

Undang-undang ini mengesahkan Konvensi International Telecommunication Union (ITU) yang ditandatangani di Montreux pada tanggal 12 November 1965. Konvensi ini menggantikan Konvensi ITU sebelumnya yang disetujui di Geneva pada tahun 1959, sebagai bagian dari peninjauan berkala untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan umum dan kemajuan teknik. Perubahan penting termasuk penambahan anggota Administrative Council dan pengurangan anggota International Frequency Registration Board (IFRB). Indonesia, sebagai anggota ITU, menandatangani Konvensi Montreux 1965 beserta protokol dan resolusi terkait. Ratifikasi ini memungkinkan Indonesia untuk secara resmi menyampaikan konvensi tersebut ke Sekretariat Jenderal ITU di Geneva melalui saluran diplomatik. Selain itu, pencabutan pernyataan tentang tidak mengakui "Federation of Malaysia" dilakukan melalui protokol ratifikasi.

(-)

(-)