Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, beserta lampiran, protokol, resolusi, anjuran, dan pendapat yang menyertainya. Konvensi ini menggantikan Konvensi Telekomunikasi Internasional di Montreux tahun 1965, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kemajuan teknologi telekomunikasi. Konvensi Malaga-Torremolinos menjadi sarana utama bagi Himpunan Telekomunikasi Internasional hingga konferensi berikutnya. Perubahan penting termasuk penghapusan keanggotaan luar biasa Himpunan, penyempurnaan tujuan Himpunan, penambahan anggota Dewan Administratif, penugasan Komisi Perencana untuk menyusun rencana umum jaringan telekomunikasi internasional, dan perluasan aspek penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penggunaan garis edar satelit. Pemerintah Indonesia memberikan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 50 ayat (2) mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang bersangkutan.