Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973

Juga dikenal sebagai: UU 11/1976 · UU No. 11 Tahun 1976 · UU Nomor 11 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1976Tanggal Penetapan:22 November 1976
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1976
Tanggal Penetapan22 November 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905).

Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, beserta lampiran, protokol, resolusi, anjuran, dan pendapat yang menyertainya. Konvensi ini menggantikan Konvensi Telekomunikasi Internasional di Montreux tahun 1965, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kemajuan teknologi telekomunikasi. Konvensi Malaga-Torremolinos menjadi sarana utama bagi Himpunan Telekomunikasi Internasional hingga konferensi berikutnya. Perubahan penting termasuk penghapusan keanggotaan luar biasa Himpunan, penyempurnaan tujuan Himpunan, penambahan anggota Dewan Administratif, penugasan Komisi Perencana untuk menyusun rencana umum jaringan telekomunikasi internasional, dan perluasan aspek penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penggunaan garis edar satelit. Pemerintah Indonesia memberikan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 50 ayat (2) mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang bersangkutan.

(-)

(-)