Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention Nairobi, 1982)

Juga dikenal sebagai: UU 11/1985 · UU No. 11 Tahun 1985 · UU Nomor 11 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1985Tanggal Penetapan:22 Oktober 1985
Teknologi, Media & TelekomunikasiRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention Nairobi, 1982)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1985
Tanggal Penetapan22 Oktober 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi 1982, menggantikan konvensi sebelumnya yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976. Konvensi ini menggantikan konvensi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi telekomunikasi. Konvensi Nairobi terdiri dari Ketetapan-ketetapan Dasar dan Peraturan-peraturan Umum, serta dilengkapi dengan tiga lampiran. Perubahan penting termasuk penambahan keanggotaan Dewan, peraturan penggunaan Orbit Satelit Geostasioner yang lebih adil, dan perluasan sistem kontribusi. Indonesia tidak menandatangani Protokol Tambahan Tak Wajib tentang Penyelesaian Perselisihan. Konvensi ini juga menetapkan bahasa Arab sebagai bahasa resmi tambahan.

(-)

(-)