Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 disahkan untuk menyetujui perjanjian internasional 'Convention Internationale des Telecommunications Buenos Aires 1952'. Perjanjian ini menegaskan partisipasi Indonesia dalam kerangka kerja telekomunikasi internasional yang diatur oleh International Telecommunication Union (ITU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengintegrasikan sistem telekomunikasi Indonesia dengan standar internasional, memastikan bahwa Indonesia mematuhi peraturan dan konvensi yang ditetapkan oleh ITU. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban Indonesia sebagai anggota ITU, termasuk kewajiban untuk mengikuti peraturan frekuensi radio dan telekomunikasi internasional. Selain itu, kebijakan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut berlaku surut mulai 31 Desember 1953, dan mulai efektif pada 1 Januari 1954.