Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh

Juga dikenal sebagai: UU 2/1957 · UU No. 2 Tahun 1957 · UU Nomor 2 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1953Tanggal Penetapan:28 Januari 1957
Teknologi, Media & TelekomunikasiRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1953
Tanggal Penetapan28 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 disahkan untuk menyetujui perjanjian internasional 'Convention Internationale des Telecommunications Buenos Aires 1952'. Perjanjian ini menegaskan partisipasi Indonesia dalam kerangka kerja telekomunikasi internasional yang diatur oleh International Telecommunication Union (ITU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengintegrasikan sistem telekomunikasi Indonesia dengan standar internasional, memastikan bahwa Indonesia mematuhi peraturan dan konvensi yang ditetapkan oleh ITU. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban Indonesia sebagai anggota ITU, termasuk kewajiban untuk mengikuti peraturan frekuensi radio dan telekomunikasi internasional. Selain itu, kebijakan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut berlaku surut mulai 31 Desember 1953, dan mulai efektif pada 1 Januari 1954.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai 31 Desember 1953.

(-)