Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 65/2001 · PP No. 65 Tahun 2001 · PP Nomor 65 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2001Tanggal Penetapan:13 September 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2001
Tanggal Penetapan13 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung otonomi daerah yang lebih luas dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan pajak lainnya. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara pemungutan. Peraturan ini juga memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan jenis pajak lainnya sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

1. Semua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sepanjang Peraturan Daerah Propinsi tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan belum ditetapkan. 3. Peraturan Daerah Propinsi tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor masih tetap berlaku selama 3 (tiga) bulan. 4. Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.