di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 19/1997 · PP No. 19 Tahun 1997 · PP Nomor 19 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, serta Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif yang diatur secara spesifik. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pendaftaran dan pelaporan bagi wajib pajak, serta memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah.