Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 19/1997 · PP No. 19 Tahun 1997 · PP Nomor 19 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1997Tanggal Penetapan:4 Juli 1997
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1997
Tanggal Penetapan04 Juli 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, serta Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif yang diatur secara spesifik. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pendaftaran dan pelaporan bagi wajib pajak, serta memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah.

  1. Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada terkait dengan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah ini.
  2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Peraturan Daerah tentang pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)