Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 64/1998 · PP No. 64 Tahun 1998 · PP Nomor 64 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 1998Tanggal Penetapan:13 Juli 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 1998
Tanggal Penetapan13 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan promosi kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan nasional dengan memanfaatkan Pajak Hotel dan Restoran sebagai sumber pendanaan. Perubahan ini mengatur bahwa 20% dari penerimaan Pajak Hotel dan Restoran akan digunakan untuk promosi kepariwisataan. Pajak ini dipungut di wilayah tempat hotel dan restoran berlokasi, dan hasilnya disetorkan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan. Peraturan ini menggantikan sumber pendanaan sebelumnya yang berasal dari Pajak Pembangunan I, yang sudah tidak berlaku lagi.

(-)

(-)