Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 14/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2006Tanggal Penetapan:4 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku04 Desember 2006
Tanggal Penetapan04 Desember 2006
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2006 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk mengatasi perbedaan penafsiran terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Perubahan substansial meliputi: 1. **Definisi Penyaringan:** Penyaringan didefinisikan sebagai seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan dari syarat administrasi. 2. **Usia Calon Kepala Desa:** Usia minimum dan maksimum calon kepala desa diatur, yaitu sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 58 tahun pada saat mendaftar. 3. **Persyaratan Administratif:** Persyaratan administratif ditambah, termasuk sertifikat bebas buta aksara Al-Quran dari lembaga yang berwenang. 4. **Kampanye:** Penggunaan sarana dan prasarana pemerintah dilarang dalam kampanye. 5. **Pemungutan Suara:** Surat suara harus mencantumkan nama, foto, dan nomor urut calon sesuai hasil undian. Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat mengadakan TPS tambahan. 6. **Biaya Pemilihan:** Biaya pemilihan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan sumber lain yang sah. 7. **Pengunduran Diri:** Kepala Desa atau pejabat Kepala Desa yang akan mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendaftar menjadi bakal calon Kepala Desa.

(-)

(-)