di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2015 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 08 Tahun 2006 sebagaimana diubah) tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika pembangunan.
Peraturan ini mengatur jenis pemilihan kepala desa (serentak dan antarwaktu), mekanisme pemilihan (asas, tahapan), pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, pembentukan tim pengawas, dan pemantau pemilihan. Diatur pula mengenai pendaftaran pemilih, persyaratan calon kepala desa, proses penjaringan dan penyaringan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pelantikan, dan masa jabatan kepala desa.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan, pemilihan kepala desa antarwaktu, kebijakan penundaan pemilihan, pembiayaan pemilihan, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa, pertanggungjawaban kepala desa, larangan bagi kepala desa, pembinaan kepala desa, dan tindakan penyidikan terhadap kepala desa.