Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2015 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2006). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 08 Tahun 2006 sebagaimana diubah) tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika pembangunan.

Peraturan ini mengatur jenis pemilihan kepala desa (serentak dan antarwaktu), mekanisme pemilihan (asas, tahapan), pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, pembentukan tim pengawas, dan pemantau pemilihan. Diatur pula mengenai pendaftaran pemilih, persyaratan calon kepala desa, proses penjaringan dan penyaringan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pelantikan, dan masa jabatan kepala desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa.
  • Persyaratan pemilih dan calon kepala desa.
  • Tahapan pemilihan kepala desa, termasuk persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  • Proses kampanye dan masa tenang.
  • Mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
  • Proses penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih.
  • Masa jabatan kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan, pemilihan kepala desa antarwaktu, kebijakan penundaan pemilihan, pembiayaan pemilihan, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa, pertanggungjawaban kepala desa, larangan bagi kepala desa, pembinaan kepala desa, dan tindakan penyidikan terhadap kepala desa.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan atau sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Bagi desa yang kepala desanya dijabat oleh penjabat kepala desa, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini segera melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan peraturan daerah ini.

Panitia pemilihan atau orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.