Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2006 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 8/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2006Tanggal Penetapan:31 Agustus 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku31 Agustus 2006
Tanggal Penetapan31 Agustus 2006
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan bagi otonomi desa agar tumbuh dan berkembang seiring dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat desa, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD dan Panitia Seleksi oleh Camat, dengan tugas masing-masing yang meliputi penjaringan, penyaringan, penelitian administrasi, pengujian bakal calon, dan pelaksanaan pemilihan.
  2. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk ketaqwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan minimal, usia, dan persyaratan lainnya sesuai adat istiadat setempat.
  3. Tata cara pendaftaran pemilih, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan. Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL).
  4. Prosedur pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  5. Larangan bagi Kepala Desa, seperti menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang.
  6. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk alasan-alasan pemberhentian dan prosedur pengusulannya.
  7. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
  8. Biaya pemilihan Kepala Desa yang ditanggung oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini, tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

1. Anggota Panitia Pemilihan atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.