Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2017 · Permenhub No. 6 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Januari 2018
Tanggal Penetapan19 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang harus digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan, dan penetapan jabatan. Unit Pelaksana Teknis yang diatur meliputi Balai Teknik, Balai Pengujian, dan Balai Perawatan Perkeretaapian. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)