Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 80/2013 · Permenhub No. 80 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 80 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage Bandung, pada Stasiun Kereta Api Jebres Surakarta, dan pada Stasiun Kereta Api Rambipuji - Jember.

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menata sistem manajemen kepegawaian serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan struktural.

Peta Jabatan, yang merupakan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan dan kedudukannya dalam unit kerja, wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, penghitungan analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Uraian jenis kegiatan organisasi, yang merupakan bentuk proses kegiatan untuk mengolah bahan-bahan kerja menjadi hasil kerja, wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan.

(-)

(-)