Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.01/2012 · PMK No. 139/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2012Tanggal Penetapan:24 Agustus 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.01/2010 tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan mekanisme registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses registrasi, verifikasi, dan penilaian kinerja penyedia barang/jasa di Pusat LPSE Kementerian Keuangan. Penyedia barang/jasa harus melakukan registrasi online dan offline, serta memenuhi persyaratan dokumen tertentu. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan data penyedia. Penilaian kinerja dilakukan untuk mengukur kinerja penyedia berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Penyedia yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk masuk daftar hitam.

(-)

  • Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi daftar hitam jika melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.